Narasita.com- Palu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya dalam sebuah kegiatan yang digelar pada Rabu (26/2/2025) di Kantor Kejari Palu.
Wali Kota Palu, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, H. Usman,turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan juga dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu dan pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 1.233,539 gram sabu, 1.842 gram ganja, serta beberapa unit handphone yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan. Barang bukti ganja dan sejumlah barang lainnya dibakar, sementara handphone serta timbangan digital dihancurkan menggunakan martil.
Dalam kesempatan itu, Rohmadi menyoroti tingginya kasus narkotika di Kota Palu dan mengajak masyarakat untuk aktif dalam upaya pencegahan.
“Tidak ada nikmat dan manfaat dari narkotika. Mari kita bersama-sama berperan dalam memerangi peredaran narkoba di kota ini,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika serta menjaga masyarakat dari dampak buruknya.





