Narasita. Com- PALU, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan evaluasi terhadap produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan program prioritas nasional.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang digelar Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri di Swiss-Belhotel Silae, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan tata kelola hukum nasional saat ini masih menghadapi tantangan berupa banyaknya regulasi yang diterbitkan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut dia, jumlah regulasi yang terus bertambah perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas implementasi aturan.

“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan, dengan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat mencapai kurang lebih enam kali lipat,” kata Cheka saat memberikan sambutan.

Ia menilai pemerintah daerah perlu membangun paradigma baru dalam pembentukan regulasi. Fokus tidak hanya pada jumlah produk hukum yang diterbitkan, tetapi juga pada kualitas, pelaksanaan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, Kemendagri saat ini tengah mengembangkan instrumen pembinaan melalui Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah.

Menurut Cheka, evaluasi tersebut dirancang untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mematuhi seluruh tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah.

“Evaluasi ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mematuhi tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara lebih utuh,” ujarnya.

Rakor yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” itu merupakan bagian dari upaya Kemendagri mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional, khususnya agenda penguatan reformasi hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut. Ia menilai koordinasi antardaerah penting untuk meningkatkan kualitas penyusunan regulasi.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, pemerintah daerah di wilayah Sulawesi perlu memperkuat kolaborasi dan berbagi pengalaman dalam penyusunan produk hukum.

“Daerah di Sulawesi harus saling belajar, saling berbagi praktik baik, saling memperkuat kapasitas perancang regulasi, dan saling memperbaiki kualitas harmonisasi hukum daerah,” kata Longki.

Rakor tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui kegiatan itu, Kemendagri berharap tercipta kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis untuk mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Selain Longki, narasumber yang hadir berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, serta akademisi dari Universitas Tadulako.

Sebanyak 100 peserta mengikuti rakor yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi, DPRD, biro hukum, serta perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.