Narasita com- Palu, – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tokoh ulama dan pendidik asal Sulawesi Tengah, Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua, secara sah diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, pada Selasa (8/4). Ia menyebut, pengakuan terhadap kewarganegaraan Guru Tua telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara sejak 18 Juli 2024.
“Guru Tua merupakan WNI sah, dan pengakuan ini telah dikuatkan berdasarkan hukum serta dokumen resmi yang dimiliki,” kata Rakhmat.
Penetapan status kewarganegaraan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan pemerintah daerah, yang secara aktif mengusulkan legalitas status hukum Guru Tua kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI. Usulan tersebut didukung oleh data kependudukan, dokumen autentik, serta pertimbangan historis dan kontribusi besar Guru Tua dalam dunia pendidikan dan perjuangan kebangsaan.
“Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta asas penghormatan terhadap hak asasi manusia, Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri memenuhi ketentuan hukum untuk dinyatakan sebagai WNI,” ujar Rakhmat.
Pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, turut memberikan dukungan penuh atas pengakuan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa besar Guru Tua.
“Ini adalah bentuk keadilan historis dan penghargaan atas kontribusi beliau terhadap bangsa dan negara,” tutupnya