Narasita.com- PALU, – Koalisi Pengacara Hijau mendesak Pengadilan Negeri Poso membatalkan gugatan terhadap lima warga Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang dianggap melakukan pemblokiran jalan produksi milik PT Bumi Timur Indah Gemilang (BTIG).

Kelima warga, yang berasal dari beberapa desa terdampak, digugat perusahaan tambang tersebut karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Selain tuntutan hukum, PT BTIG juga meminta ganti rugi sebesar Rp14 miliar, terdiri atas Rp10 miliar kerugian materiil dan Rp4 miliar imateriil.

Namun, Koalisi Pengacara Hijau menilai gugatan itu janggal. Mereka menyebut bahwa kelima warga bukanlah aktor utama dalam aksi protes yang berlangsung pada awal tahun ini.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap hak demokrasi warga. Aksi dilakukan secara terbuka dan damai sebagai bentuk keberatan terhadap penggunaan jalan penghubung oleh pihak perusahaan,” ujar Sandy Prasetya Makal, Manajer Kajian Analisis dan Pendampingan Hukum WALHI Sulteng, dalam konferensi pers di Kota Palu, Minggu (20/7/2025).

Jalan yang dipermasalahkan merupakan jalur utama yang menghubungkan Desa Topogaro dengan Dusun Volili. Masyarakat mengklaim jalan itu sudah lama digunakan warga sebagai akses penghubung antarwilayah. Namun pihak perusahaan mengaku memiliki surat izin pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Morowali.

Belakangan, surat izin tersebut dicabut. Hal ini memperkuat argumen warga bahwa jalan tersebut bukan semata-mata milik perusahaan.

“Kalau surat izinnya sudah dicabut, berarti PT BTIG tak lagi punya legal standing untuk menguasai jalan itu,” tegas Sandy.

Koalisi juga mempertanyakan mengapa hanya lima orang yang digugat, sementara aksi pemblokiran melibatkan puluhan warga lainnya.

“Kalau mau adil, seharusnya semua peserta aksi dijadikan tergugat. Ini tidak logis secara hukum,” tambahnya.

Meski Pengadilan Negeri Poso menyatakan kelima warga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim menolak seluruh tuntutan ganti rugi dari PT BTIG. Namun demikian, putusan tersebut tetap dinilai mencederai rasa keadilan.

Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Richard F. Labiro, turut mengecam keputusan tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan konteks sosial dan aspirasi masyarakat atas dampak langsung dari aktivitas industri.

“PT BTIG tidak mampu membuktikan kerugian materil akibat pemblokiran jalan. Tapi justru warga yang dituduh melawan hukum,” kata Richard.

Banding dan Harapan Baru
Koalisi Pengacara Hijau menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Pengadilan Negeri Poso. Gugatan banding tersebut teregister dengan nomor perkara 68/PDT/2025/PTPAL per 8 Juli 2025.

Taufik, perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, berharap majelis hakim tingkat banding dapat meninjau ulang putusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek konstitusional.

Koalisi berharap Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menolak seluruh gugatan PT BTIG dan menyatakan bahwa lima warga tersebut tidak bersalah.