Narasita.com- SALATIGA, – Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyerahkan tiga rekomendasi strategis kepada Kementerian Lingkungan Hidup guna mempercepat transformasi sistem pengelolaan persampahan nasional.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2026 bertema “Tata Kelola Sampah Perkotaan” yang berlangsung di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026).

Dokumen rekomendasi diterima oleh Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana dan Ketua ADEKSI yang juga Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit.

Ketua Presidium KPHD sekaligus anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mengatakan persoalan sampah saat ini tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu kebersihan atau lingkungan hidup.

Menurut dia, persoalan persampahan telah berkembang menjadi tantangan pembangunan daerah yang membutuhkan dukungan kebijakan nasional yang lebih kuat.

“Daerah selama ini berada di garis depan dalam menangani persoalan sampah, tetapi kapasitas fiskal yang dimiliki sangat terbatas. Karena itu diperlukan instrumen kebijakan nasional yang tidak hanya memberikan kewajiban kepada daerah, tetapi juga dukungan dan insentif bagi daerah yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik,” kata Mutmainah.

KPHD menilai sebagian besar pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan. Di sisi lain, daerah yang berhasil mengurangi timbulan sampah, meningkatkan daur ulang, dan menghentikan praktik open dumping belum memperoleh insentif yang memadai.

Padahal, kebutuhan investasi nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah secara menyeluruh diperkirakan mencapai Rp 116 triliun hingga Rp 187 triliun, dengan kebutuhan biaya operasional sebesar Rp 35 triliun hingga Rp 56 triliun per tahun.

Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ADEKSI, KPHD mengajukan tiga rekomendasi utama.

Pertama, mengembangkan skema insentif fiskal berbasis ekologis melalui Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologis (TANE). Skema tersebut diusulkan memasukkan indikator kinerja pengelolaan sampah sebagai dasar pemberian insentif fiskal kepada daerah.

KPHD meyakini pendekatan tersebut dapat mendorong kompetisi positif antardaerah dalam meningkatkan pengurangan sampah, memperluas daur ulang, menutup praktik open dumping, serta mengembangkan ekonomi sirkular.

Kedua, mendorong reformasi tata kelola persampahan dan mengintegrasikannya ke dalam agenda ekonomi sirkular nasional. Menurut KPHD, pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi melalui penguatan ekonomi sirkular, reformasi tata kelola, penguatan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), dukungan bagi industri daur ulang, serta penciptaan lapangan kerja hijau.

Presidium KPHD sekaligus anggota DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menilai penguatan EPR perlu menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi pengelolaan sampah nasional.

“Produsen harus mengambil peran yang lebih besar dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan. Dengan penerapan EPR yang lebih kuat, beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak dalam rantai produksi dan konsumsi,” ujar Dini.

Rekomendasi ketiga adalah memperkuat prinsip Just Transition atau transisi yang berkeadilan dalam sektor persampahan.

KPHD mendorong agar transformasi sistem pengelolaan sampah tetap menjamin pengakuan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan pemulung serta pekerja sektor informal yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai nilai daur ulang di Indonesia.

Presidium KPHD sekaligus anggota DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, menegaskan modernisasi pengelolaan sampah harus berjalan seiring dengan agenda keadilan sosial.

“Pemulung dan pekerja sektor informal harus menjadi bagian dari solusi melalui perlindungan sosial, peningkatan kapasitas, serta integrasi ke dalam ekonomi sirkular yang lebih inklusif,” katanya.

Sementara itu, PINUS Indonesia sebagai Sekretariat Nasional KPHD menilai momentum reformasi tata kelola persampahan perlu dimanfaatkan untuk membangun sistem pendanaan yang lebih adil bagi daerah.

Perwakilan PINUS Indonesia, Zinedine Reza, mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis, melainkan membutuhkan perubahan paradigma dalam dukungan negara kepada daerah.

“Persoalan sampah adalah persoalan tata kelola dan pendanaan. Daerah membutuhkan dukungan fiskal yang lebih kuat untuk berinvestasi pada sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus memperkuat penegakan regulasi yang sudah ada,” ujarnya.

KPHD berharap rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ADEKSI dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD kota se-Indonesia dalam mempercepat reformasi tata kelola persampahan nasional.

Melalui dukungan kebijakan, regulasi, dan pendanaan yang lebih kuat, transformasi pengelolaan sampah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.rls