Narasita.com- JAKARTA, — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dapat menjadi solusi atas persoalan kelembagaan yang dihadapi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dukungan sekretariat dan anggaran bagi KPID di berbagai provinsi mengalami hambatan serius.
“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mengakomodasi dua hal dalam revisi UU Pemda, yakni terkait kesekretariatan dan penganggaran KPID,” ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ubaidillah menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016, urusan penyiaran tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dampaknya, dukungan anggaran dan sekretariat bagi KPID tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Akibatnya, banyak KPID yang harus bekerja tanpa dukungan tenaga sekretariat maupun anggaran dari APBD. Meskipun sempat diterbitkan edaran mengenai dana hibah, hal tersebut tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang menghadapi kesulitan,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan KPI dalam setiap proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan urusan penyiaran, mengingat dinamika dan persoalan penyiaran daerah berada dalam lingkup kerja KPID.
“Saat ini banyak izin lembaga penyiaran yang diterbitkan tanpa sepengetahuan KPI maupun KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap siaran lembaga penyiaran, termasuk yang beroperasi di daerah,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Ubaidillah didampingi sejumlah komisioner KPI Pusat, yakni Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Senada dengan Ubaidillah, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, menyatakan bahwa KPID merupakan ujung tombak pengawasan penyiaran di tingkat daerah. Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan pendanaan yang memadai, fungsi tersebut tidak dapat berjalan secara optimal.
“Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID, baik secara struktural maupun fungsional. KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, melainkan sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah,” ujar Hasrul.
Menanggapi hal itu, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung masukan tersebut sebagai bagian dari proses revisi UU Pemda. Ia juga mengungkapkan rencana pembaruan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2930/SJ terkait kelembagaan dan penganggaran KPID.
“Kami akan membantu KPI melalui pembaruan surat edaran tersebut. Mulai tahun 2026, akan ditetapkan anggaran hibah bagi KPID,” kata Bahtiar.





