JAKARTA, NARASITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, pada awal September 2026. Uang Rp3,5 miliar ini diduga kuat merupakan hasil gratifikasi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Penyitaan terhadap uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi terkait perizinan dan operasional tambang di wilayah Kukar.

Juru Bicara KPK membenarkan langkah penyitaan ini sebagai upaya untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana ilegal. Menurutnya, penyitaan Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam sektor pertambangan.

“Penyitaan uang Rp3,5 miliar dari saudara AA merupakan bagian dari pendalaman dugaan gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara di Kukar,” kata Juru Bicara KPK.

Ahmad Ali sendiri, melalui kuasa hukumnya, telah memberikan respons terkait penyitaan ini. Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun membantah tudingan bahwa uang tersebut adalah hasil gratifikasi.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil gratifikasi,” ujar Ahmad Ali, melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini menyoroti kembali tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. KPK terus melakukan pemeriksaan saksi dan analisis aliran dana untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi pertambangan batu bara yang melibatkan Ahmad Ali.