Narasita com- Palu-Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Palu menggelar Bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota palu tahun 2024. Bertempat di Kecamatan Palu selatan hari sabtu, 27 Juli 2024.

Peserta kegiatan terdiri dari ketua dan anggota PPK dan PPS se kota palu sejumlah 178 orang.

Adapun hadir sebagai pemateri adalah Inti Astutik, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri dan dari Polresta Palu,Romy S Gafur selaku Kabag Ops Polresta Palu

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu Haris Lawisi menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan memastikan resiko pelanggaran Pilkada sehingga dapat diminimalisir.

“Caranya dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggatan hukum lainnya.” Katanya.

Sementara Inti Astutik, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri ,Dalam paparannya menyampaikan tentang kerawanan tindak tentang pidana pemilihan antara lain politik uang, dimana memberikan suara lebih dari satu kali atau mengaku dirinya sebagai orang lain.
” Tindakan ini bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon.Kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi,”Jelasnya Astutik.

Selian itu ada kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, menfitnah, hasut, menghina, kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana pilkada.

Sementara Romy S Gafur selaku Kabag Ops Polresta Palu mengurai tentang sasaran operasi terdiri atas potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada pilkada 2024.

“Potensi gangguan penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali kota dan wakilnya, gangguan lain seperti berita hoak, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman, keterlambatan , kekurangan serta tertukarnya logistik, netralitas penyelenggara pilkada.”Katanya.

Selain itu Dalam penyelenggaran pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye diluar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, money politik, unjuk rasa, pelantikan, gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada.