Narasita. Com- JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dalam sengketa hasil Pilkada Sulteng tidak jelas. Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025).

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyoroti sejumlah kelemahan dalam petitum yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri.

Salah satu poin yang disorot adalah permintaan Ahmad Ali agar MK menetapkannya sebagai pemenang Pilkada, yang disebut bertentangan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Petitum pemohon pada poin enam meminta MK untuk menetapkan pemohon sebagai pemenang Pilkada. Padahal, menetapkan pemenang Pilkada bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin dalam persidangan.

Selain itu, petitum nomor 7 poin a dan b yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota juga dikritik karena tidak mencantumkan detail lokasi TPS yang dimaksud.

“Permintaan PSU tidak jelas karena tidak ada rincian TPS mana yang harus diulang. Ini membuat tuntutan tersebut tidak spesifik,” tambahnya.

Sejumlah pengamat sebelumnya telah memprediksi bahwa dalil-dalil yang diajukan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri lemah dan sulit dibuktikan. Salah satu dalil yang dipermasalahkan adalah klaim bahwa ada upaya menghalangi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS.

Pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai, menilai bahwa tantangan terbesar bagi pemohon adalah membuktikan bahwa pemilih yang diklaim terhalang benar-benar akan memilih Ahmad Ali jika mereka datang ke TPS.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai.

Tanggapan Pihak Ahmad Ali Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mencoba meminta tanggapan dari pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, namun belum ada respons atas pesan yang dikirimkan.