Narasita.com-;Palu, – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama TNI dan Polri menggelar razia insidentil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Jumat (29/8/2025).
Penggeledahan dilakukan menyeluruh, mulai dari blok hunian, kamar warga binaan, hingga area yang rawan peredaran barang terlarang. Razia melibatkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal), personel Kodim 1306/Kota Palu, serta Polresta Palu.
“Dalam penggeledahan ini kami melibatkan TNI dan Polri untuk memastikan keamanan berjalan maksimal serta menutup celah peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dalam keterangan tertulis.
Bagus menegaskan, razia bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. “Razia dilakukan sesuai prosedur, tegas namun tetap humanis. Tidak ada toleransi terhadap barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas maupun Rutan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba dan penipuan jaringan yang melibatkan warga binaan.
Pasi Intel Kodim 1306/Kota Palu, I Wayan Sudana, menyebut keterlibatan TNI merupakan bentuk sinergi menjaga keamanan bersama. “Kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan barang terlarang di Lapas dan Rutan. Ini bukan hanya isu internal pemasyarakatan, tetapi menyangkut keamanan masyarakat luas,” katanya.
Dari hasil razia, sejumlah barang disita untuk kemudian didata, diinventarisasi, dan dimusnahkan.
Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan, razia ini menjadi bagian dari evaluasi sistem keamanan dan penegasan prinsip zero tolerance terhadap gangguan ketertiban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemasyarakatan.





