Narasita.com- POSO, – Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau menyusun program kerja untuk memperkuat perlindungan wilayah adat, kelembagaan komunitas, dan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat dalam lokakarya yang berlangsung di Baruga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada 7–8 Mei 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sulawesi Tengah bersama Yayasan Bumi Hijau Khatulistiwa (BIJAK), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah, dan Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR).

Lokakarya diikuti unsur lembaga adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, perempuan, generasi muda, hingga organisasi masyarakat sipil. Selama dua hari, peserta memetakan potensi, tantangan, serta ancaman yang dihadapi masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan mengelola sumber daya alam.

Dalam forum tersebut, peserta juga menyusun visi bersama dan rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai pedoman pengorganisasian komunitas ke depan.

Program kerja yang dirumuskan mencakup penguatan kelembagaan adat, perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam, pengembangan usaha berbasis komunitas, serta peningkatan peran perempuan dan generasi muda dalam tata kelola komunitas.

Tokoh masyarakat adat Watutau, Christian Toibo, mengatakan lokakarya menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan masyarakat adat.

“Lokakarya ini bukan hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan komunitas adat dalam menjaga wilayah, identitas, dan masa depan generasi mereka,” ujar Christian.

Ketua SLPP Sulawesi Tengah, Agus M. Suleman, menilai masyarakat adat Watutau menghadapi tantangan serius terkait perlindungan wilayah adat dan akses pengelolaan sumber daya alam.

Menurut dia, wilayah adat Watutau saat ini terhimpit oleh klaim Badan Bank Tanah di sisi timur dan kawasan Taman Nasional Lore Lindu di sisi barat.

Meski demikian, kata Agus, masyarakat tetap mempertahankan praktik pengelolaan wilayah berbasis nilai adat, gotong royong, dan keberlanjutan lingkungan.

“Karena itu, perjuangan tersebut harus diperkuat dengan perencanaan dan pengorganisasian yang baik,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengurus Provinsi AP2SI Sulawesi Tengah, Bonar Adrian Barau, mengatakan lokakarya juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Wanua Watutau.

Ia menyebut proses tersebut dilakukan melalui penguatan organisasi komunitas, pendokumentasian wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, serta penyusunan agenda kerja secara partisipatif.

“Melalui penguatan organisasi komunitas, pendokumentasian wilayah adat, kelembagaan adat, serta penyusunan agenda kerja komunitas secara partisipatif, kami ingin memastikan seluruh unsur dan syarat pengakuan masyarakat hukum adat dapat dipersiapkan dengan baik,” ujar Bonar.

Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.rlis