Narasita.com- Palu, – Pemerintah terus mendorong percepatan reforma agraria demi memberikan kepastian hukum dan keadilan atas tanah bagi rakyat. Komitmen ini ditunjukkan melalui penyerahan simbolis 160 sertifikat tanah kepada masyarakat Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Rabu (9/7/2025).
Penyerahan berlangsung dalam rangkaian kunjungan kerja AHY ke Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Turut hadir mendampingi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN (ATR/BPN), Osi Dermawan.
Dalam sambutannya, Wamen Osi memaparkan progres pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Tengah. Hingga pertengahan 2025, dari target 5.494 bidang tanah, sebanyak 4.797 bidang atau 95,56 persen telah berhasil disertifikasi.
“Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Kanwil BPN Sulawesi Tengah dan kantor pertanahan kabupaten/kota. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Osi.
Dari total bidang yang sudah disertifikasi, sebanyak 4.384 sertifikat tanah siap diserahkan kepada masyarakat. Sertifikat tersebut mencakup tanah milik warga melalui PTSL, aset pemerintah pusat dan daerah, lahan milik BUMN, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah.
Osi menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar legalitas dokumen, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, rasa aman, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menko AHY dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan di tengah gencarnya pembangunan dan masuknya investasi di daerah.
“Sertifikat tanah adalah hak rakyat yang memberi rasa aman atas aset mereka. Namun, saya berpesan, jika digunakan untuk akses permodalan, manfaatkanlah secara produktif. Jangan sampai menjadi beban karena konsumsi,” ujar AHY.
Salah satu penerima sertifikat, Pendeta Sonya Ogotan dari Gereja Anugerah Boilan, Kabupaten Buol, mengaku sangat bersyukur atas legalisasi tanah seluas 712 meter persegi yang telah lama digunakan sebagai lokasi gereja.
“Sudah puluhan tahun kami menempati tanah ini, tapi belum punya bukti hukum. Sekarang, kami sangat bersyukur,” ujarnya.
Sonya juga mengapresiasi kecepatan dan kemudahan proses sertifikasi tanah melalui program PTSL.
“Hanya sekitar tiga bulan dan tanpa dipungut biaya. Ini sangat membantu kami,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, para bupati, Forkopimda, serta masyarakat penerima sertifikat dari berbagai ,kabupaten/kota.





