Narasita. Com-Palu– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang diajukan pasangan Hidayat-Andi Nur Lamakarate. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin tetap sah dan tak berubah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu, Rabu (5/2/2025). Sidang yang dipimpin Hakim MK Suhartoyo itu menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil yang diajukan pemohon.
Berdasarkan bukti yang ada, tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
MK juga menegaskan tidak ada kondisi khusus yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Berdasarkan fakta persidangan, selisih suara antara pasangan Hidayat-Andi Nur dan Hadianto-Imelda mencapai 37,5 persen. Dengan selisih tersebut, gugatan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, pasangan Hidayat-Andi Nur menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 yang menetapkan Hadianto-Imelda sebagai pemenang Pilkada Palu 2024. Gugatan tersebut diajukan ke MK pada 9 Desember 2024, namun akhirnya kandas di meja hijau.