PALU, NARASITA – Nancy Fischer resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Nancy menggantikan Moh. Anugrah Pratama, anggota DPRD dari Partai NasDem yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD.

Pengucapan janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026) sore. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola.

Dalam sambutannya, Rico menjelaskan bahwa pengucapan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Rico memaparkan, proses PAW Nancy Fischer telah melalui sejumlah tahapan administrasi. Proses tersebut dimulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Keputusan itu mengatur peresmian pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan peresmian pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Surat keputusan gubernur tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, dalam rangkaian rapat paripurna.

Nancy Fischer berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore.

Pada pemilihan legislatif sebelumnya, Nancy memperoleh 1.357 suara. Perolehan tersebut menempatkannya di posisi kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang meraih 2.351 suara.

Pengucapan janji menjadi tahapan wajib bagi anggota DPRD yang diangkat melalui mekanisme PAW sebelum mulai menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Sementara itu, berdasarkan diktum keempat keputusan gubernur, masa jabatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, para ketua fraksi, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan pengucapan janji tersebut, Nancy Fischer resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kota Palu hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.