Narasita.com- JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/0.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Menurut keterangan resmi OJK, pencabutan izin dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.
Sebelum pencabutan izin, PT SSTV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha karena pelanggaran atas ketentuan ekuitas minimum. OJK menyebut pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, perusahaan tak juga menyelesaikan kewajibannya.
Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015, serta Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 dari POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
“OJK secara konsisten dan tegas melaksanakan pengawasan terhadap industri modal ventura, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV, untuk menciptakan iklim industri yang sehat dan terpercaya,” demikian pernyataan OJK.
Kewajiban Setelah Izin Dicabut
Dengan pencabutan izin ini, PT SSTV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
1.Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya.
2.Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
3.Memberikan informasi secara jelas kepada pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4.Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat, sebelum terbentuknya tim likuidasi. Penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
5.Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SSTV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan ke depan.





