JAKARTA, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersinergi untuk menekan biaya layanan kesehatan dan mempercepat pelayanan. Upaya ini dilakukan melalui integrasi asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit. Tujuannya adalah memastikan masyarakat mendapat akses layanan kesehatan yang lebih efisien dan terjangkau.
Kolaborasi ini diformalkan melalui pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Task Force ini akan menjadi wadah koordinasi untuk mengatasi tantangan pembiayaan kesehatan di Indonesia, termasuk melalui langkah integrasi asuransi kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya koordinasi ini untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan. Penguatan peran asuransi swasta diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung yang ditanggung masyarakat saat membutuhkan pelayanan medis. Integrasi asuransi kesehatan menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” kata Budi dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) KAPJ di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (03/09).
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menambahkan bahwa koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit adalah bagian vital dalam membangun ekosistem kesehatan yang lebih kuat. Pembenahan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat, dan bisa melindungi masyarakat,” ujar Ogi.
OJK akan terus mengawasi industri perasuransian untuk mendorong perbaikan ekosistem asuransi kesehatan. Ia menegaskan bahwa kesehatan adalah kebutuhan dasar dan kontribusi asuransi komersial akan terus meningkat melalui integrasi asuransi kesehatan.
Langkah awal KAPJ diwujudkan melalui penandatanganan PKS antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit. Perusahaan asuransi yang terlibat adalah AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Adapun rumah sakit yang terlibat yaitu Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang. Kerja sama ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses administrasi layanan kesehatan melalui integrasi asuransi kesehatan.
Melalui kerja sama ini, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen untuk menstandardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta. Hal ini bertujuan untuk memangkas hambatan yang selama ini seringkali muncul dalam proses pelayanan yang melibatkan peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Pembentukan Task Force KAPJ merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang melibatkan OJK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi. Forum ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi antara semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Ke depan, Task Force KAPJ akan mendorong kolaborasi yang lebih luas untuk menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan adanya integrasi asuransi kesehatan yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menikmati pelayanan kesehatan berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau.





