JAKARTA, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz pada Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta. Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran etika penagihan yang dialami seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah, oleh perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK panggil Kredivo dan KrediFazz untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban penuh atas insiden tersebut.

Insiden yang mencuat di media sosial pada pertengahan Juli 2026 ini mendorong OJK panggil Kredivo dan KrediFazz untuk bertindak tegas. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), dalam hal ini Kredivo dan KrediFazz, bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan, termasuk yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Hal ini selaras dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam pemanggilan tersebut, OJK meminta manajemen Kredivo dan KrediFazz untuk segera melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasil investigasi dan rencana tindak lanjut wajib disampaikan kepada OJK. Selain itu, PUJK juga diminta untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, meninjau kembali kebijakan penagihan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar.

“OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku,” kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.

Agus menambahkan, “OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.”

Hingga 24/07, OJK telah mengeluarkan siaran pers resmi terkait kasus ini, bernomor SP 144/OJK/DKPU/OJK/VII/2026. Investigasi internal oleh Kredivo dan KrediFazz masih terus berlangsung. OJK akan mengambil tindakan pengawasan atau penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sebagai respons atas pemanggilan OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz.