Narasita. Com- JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan industri keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, dan berkelanjutan.

Komitmen itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD di Jakarta, Kamis (3/7). Kegiatan tersebut diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengusung tema Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan.

Friderica mengatakan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan dalam menjaga integritas pasar, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tetapi tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica.

Menurut dia, perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan membutuhkan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen yang kuat. Selain itu, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem IAKD.

Friderica menambahkan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen negara dalam memastikan regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis baru. Regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola serta perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

Ia menegaskan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK. Program tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen.

OJK mencatat saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sedangkan total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta.

Selain itu, jumlah kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Sementara itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah mencapai 22,4 juta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan pihaknya tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sebagai arah kebijakan pengembangan industri ke depan.

Menurut Adi, roadmap tersebut dirancang untuk membangun industri yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika perkembangan teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.

Ia menjelaskan roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan), yang akan menjadi fondasi pengembangan ekosistem IAKD nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional.

“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Sari.

Forum tersebut juga dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi industri, akademisi, serta praktisi.

Melalui forum itu, OJK menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier.rls