Narasita.com- PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mencatat kerugian masyarakat akibat dugaan tindak penipuan mencapai Rp67,39 miliar sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menerima sebanyak 3.553 laporan dugaan penipuan dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengatakan Kabupaten Banggai Laut menjadi daerah dengan nilai kerugian terbesar, yakni mencapai Rp20,40 miliar, meski jumlah laporannya hanya 47 kasus.
Sementara itu, jumlah laporan terbanyak berasal dari Kota Palu dengan 1.086 laporan dan total kerugian Rp11,10 miliar. Selanjutnya, Kabupaten Parigi Moutong mencatat 782 laporan dengan kerugian Rp2,09 miliar, Morowali 345 laporan senilai Rp2,08 miliar, Banggai 236 laporan senilai Rp1,82 miliar, Poso 217 laporan dengan kerugian Rp11,75 miliar, Sigi 171 laporan senilai Rp1,83 miliar, serta Tolitoli 150 laporan dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.
Adapun Kabupaten Donggala mencatat 150 laporan dengan kerugian Rp1,76 miliar, Tojo Una-Una 123 laporan senilai Rp4,86 miliar, Morowali Utara 99 laporan senilai Rp1,47 miliar, Buol 87 laporan dengan kerugian Rp6,06 miliar, dan Banggai Kepulauan 51 laporan senilai Rp342 juta.
“Data tersebut merupakan laporan masyarakat yang diterima Indonesia Anti Scam Center selama periode Januari hingga Maret 2026,” kata Bonny dalam kegiatan Jurnalis Update di Palu, Kamis (2/7/2026).
Selain kasus penipuan, OJK Sulawesi Tengah juga menerima 131 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 20 pengaduan investasi ilegal, serta dua kasus gadai ilegal.
Bonny menjelaskan, pengaduan pinjaman online ilegal didominasi oleh pelapor laki-laki sebanyak 69 persen, sedangkan perempuan mencapai 31 persen.
“Pengaduan pinjaman online ilegal menjadi kasus yang paling banyak diterima. Pelapornya didominasi laki-laki sebanyak 69 persen dan perempuan 31 persen,” ujarnya.
Sementara itu, modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, investasi pertanian dan perkebunan, arisan online, duplikasi penawaran investasi berizin, serta penawaran pendanaan.
“Berdasarkan profil pelapor, 70 persen laporan investasi ilegal disampaikan oleh laki-laki dan 30 persen oleh perempuan. Sedangkan untuk dua kasus gadai ilegal, seluruh pelapornya merupakan perempuan,” kata Bonny.
Ia menambahkan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik keuangan ilegal.
Bonny mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum berinvestasi maupun melakukan transaksi keuangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan seluruh produk dan pelaku usaha jasa keuangan telah memiliki izin dari OJK sebelum melakukan investasi atau transaksi keuangan,” ujarnya.rls





