Narasita.com- JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah yang mulai berlaku pada 29 April 2026. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional melalui pemisahan yang lebih tegas antara produk dana pihak ketiga dan produk investasi.
Dalam aturan tersebut, OJK membedakan produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi perbankan syariah yang memiliki karakteristik risiko berbeda.
OJK menjelaskan, produk investasi perbankan syariah merupakan dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung sepenuhnya oleh nasabah investor.
Melalui regulasi ini, produk investasi perbankan syariah diwajibkan menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakter investasi secara nyata. Produk tersebut dapat menggunakan akad mudarabah maupun akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Pengaturan ini diharapkan mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, dan inklusif,” demikian keterangan OJK.
POJK Nomor 4 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus memperkuat ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam penyusunannya, OJK mengacu pada praktik terbaik di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang berkembang, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah telah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts sebagai alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dengan konsekuensi risiko investasi yang dipahami sejak awal.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam POJK ini meliputi fitur dasar dan tambahan produk investasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
OJK juga memberikan masa penyesuaian bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku. Penyesuaian wajib dilakukan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga jangka waktu akad berakhir.
OJK berharap regulasi baru tersebut dapat mendorong kontribusi industri perbankan syariah terhadap perekonomian nasional melalui penguatan daya saing dan pengembangan produk berbasis prinsip syariah.
Langkah ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) yang menargetkan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri keuangan syariah nasional.rlis





