Narasita.com- JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat industri pasar modal nasional di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan dan percepatan digitalisasi sektor jasa keuangan.

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini difokuskan pada penguatan kelembagaan melalui pengelompokan skala usaha serta peningkatan standar permodalan bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (20/5/2026), OJK menyatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan ketahanan industri, tata kelola perusahaan, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku pasar modal.

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK membagi Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas usaha dan tingkat permodalan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

PEKU 1 ditujukan bagi perusahaan dengan kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Kategori ini mewajibkan modal disetor minimum sebesar Rp1 miliar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp500 juta.

Sementara itu, PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Perusahaan dalam kategori ini diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp55 miliar dan MKBD sekurang-kurangnya Rp50 miliar.

Adapun PEKU 3 memiliki cakupan usaha paling luas. Selain penjaminan emisi dan perantara pedagang efek, kategori ini juga mencakup pendanaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi luar negeri.

Untuk masuk kategori PEKU 3, perusahaan wajib memiliki modal disetor minimal Rp110 miliar dan MKBD paling sedikit Rp100 miliar.

Di sisi lain, POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelompokan Manajer Investasi menjadi dua kategori, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi dengan cakupan terbatas. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp25 miliar, MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, serta dana kelolaan paling sedikit Rp500 miliar.

Sementara itu, MIKU 2 diperbolehkan menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kategori ini mensyaratkan modal disetor minimum Rp50 miliar, MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, serta dana kelolaan minimal Rp1 triliun.

Selain memperkuat ketentuan permodalan, kedua aturan tersebut juga memperketat aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan, kualitas sumber daya manusia, hingga persyaratan perizinan operasional yang disesuaikan dengan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan.

OJK berharap penerbitan kedua regulasi tersebut dapat mendorong industri pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat, transparan, dan kompetitif, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.rlis