Narasita.com- JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola pemanfaatan TKA sekaligus memastikan proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan lebih optimal.
Aturan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan di sektor perbankan. Pertama, kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing dinilai perlu disesuaikan dengan karakteristik serta kompleksitas usaha masing-masing bank.
Kedua, meningkatnya integrasi industri perbankan global yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara, termasuk proses transfer pengetahuan antarlembaga keuangan.
Ketiga, OJK menilai perlu adanya harmonisasi ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terbaru.
Dalam aturan baru tersebut, OJK menyesuaikan ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing. Untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, masa kerja TKA ditetapkan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan OJK.
Selain itu, regulasi ini juga membuka kemungkinan penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus. Ketentuan tersebut berlaku bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat program alih pengetahuan, OJK juga mewajibkan bank yang menggunakan TKA menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman kerja dan pengembangan kompetensi internasional.
Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta seperti program secondment maupun intra-corporate transferee. Pelaksanaan program ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA, termasuk dalam menentukan jangka waktu maupun persetujuan perpanjangan masa kerja TKA lebih dari lima tahun.
POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) di laman sikepo.ojk.go.id maupun melalui aplikasi mobile di Google Play Store dan App Store.





