Narasita.com- Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) pada Selasa (tanggal tidak disebutkan). Regulasi ini bertujuan memperkuat pengembangan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif atau dikenal sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) dalam ekosistem keuangan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan berbasis teknologi. Kehadiran PKA diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dengan memperluas akses pembiayaan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemeringkat Kredit Alternatif memberikan solusi teknologi dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik,” ujar perwakilan OJK dalam sosialisasi POJK 29/2024 di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Selasa.
Menurut OJK, penyelenggaraan PKA ini membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU ini mengatur pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset digital, termasuk aset kripto.
Adapun ketentuan dalam POJK 29/2024 mencakup prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan, pengawasan, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, serta kepatuhan lainnya.
OJK menekankan pentingnya penerapan standar keamanan data dan pelindungan konsumen dalam operasional PKA.
“Kami berharap keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK dapat mengoptimalkan layanan kredit sekaligus menjaga prinsip tata kelola yang baik,” tambahnya.
Sosialisasi POJK 29/2024 turut dihadiri oleh sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Dengan regulasi ini, OJK berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong inovasi progresif di sektor keuangan digital sambil tetap melindungi kepentingan konsumen.(rilis)