Narasita. Com- Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia melalui penerbitan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang ditujukan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa tiga peraturan tersebut adalah:

1.POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS.

2.POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPRS.

3.POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPRS.

Digitalisasi dan Transparansi Pelaporan

POJK Nomor 23 Tahun 2024 mengatur pelaporan digital melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi keuangan BPR dan BPRS. Aturan ini menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya dan mulai berlaku pada 1 Desember 2024.

Mahendra menambahkan bahwa aturan baru ini menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan akses masyarakat terhadap laporan keuangan, serta mengurangi beban administrasi bagi BPR dan BPRS.

Penguatan Kualitas Aset BPRS

POJK Nomor 24 Tahun 2024 bertujuan membangun industri BPRS yang sehat dan kompetitif dengan berlandaskan prinsip syariah.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan ini mencakup pengelolaan aset produktif dan nonproduktif, restrukturisasi pembiayaan, dan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Penguatan Tata Kelola Syariah
POJK Nomor 25 Tahun 2024 berfokus pada peningkatan tata kelola syariah di BPRS, termasuk penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dalam aturan ini, DPS bertugas mengawasi kegiatan perbankan agar sesuai dengan prinsip syariah, didukung oleh fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit intern syariah.

“OJK terus mendorong seluruh tingkatan organisasi di bank syariah untuk mendukung penerapan prinsip syariah, menjadikan tata kelola syariah sebagai tanggung jawab bersama,” ungkap Mahendra.