Narasita.Com- Palu, — Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas hasil rekomendasi terkait penelusuran dan validasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Sulteng, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Dra. Sri Indah Lalusu dan dihadiri anggota pansus bersama perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng.
Sri Indah menegaskan, langkah reinventarisasi aset daerah penting dilakukan untuk memastikan seluruh kekayaan milik daerah tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Sri Indah.
Perwakilan BPKAD Sulteng menjelaskan, pencatatan aset daerah saat ini sudah terintegrasi dalam sistem IBMD yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan diaudit setiap tahun oleh BPK.
Aset milik Pemprov Sulteng tercatat tersebar di enam provinsi, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, dan Manado.
Untuk aset di Jakarta, pencatatannya berada di Badan Penghubung Daerah, sementara asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lain tercatat di Biro Umum, dengan penggunaannya berada di Biro Kesra.
Anggota Pansus Ronald Gulla menilai, proses reinventarisasi harus diawali dengan penyajian data aset terkini dan difokuskan pada aset yang bermasalah, terbengkalai, atau tidak diketahui kepemilikannya.
“Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi dan mana yang sudah tidak jelas statusnya,” tegas Ronald.
Ketua Pansus Sri Indah Lalusu juga menyoroti sejumlah aset di luar daerah, seperti di Malang dan Surabaya, yang bermasalah karena dokumen tidak lengkap. Ia menyarankan agar aset yang tidak produktif, terutama di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riil agar tidak membebani biaya pemeliharaan.
Selain itu, Sri Indah mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pembangunan asrama mahasiswa di Denpasar, mengingat banyaknya mahasiswa asal Sulteng yang menempuh pendidikan di Bali.
Anggota Pansus Saddat menambahkan pentingnya pengelolaan aset berbasis regulasi dengan tiga prinsip utama: penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan.
“Jika aset sudah tidak bermanfaat, sebaiknya segera dilakukan pemutihan melalui mekanisme lelang,” kata Saddat.
Sementara itu, Hidayat Pakamundi menekankan perlunya inventarisasi ulang seluruh data aset, baik di dalam maupun luar daerah.
“Rapat internal perlu dilakukan untuk menentukan fokus rekomendasi kepada pemerintah, termasuk opsi penyerahan aset tidak produktif ke kabupaten atau provinsi lain,” ujarnya.