Narasita.com-Palu-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Rabu, 15 Mei 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus II, H Zainal Abidin Ishak dan dihadiri anggota Pansus II lainnya antara lain, Soni Tandra, Huisman Brant Toripalu, dan Nur Rahmatu.

Pada kesemapatan ini, Nur Rahmatu mengatakan, bahwa dalam usaha konstruksi  monopoli perusahaan kadang dapat terjadi.untuk itu Raperda menurutnya penting untuk mencegah terjadinya monopoli perusahaan besar dalam sebuah proyek jasa konstruksi.

“Di dunia usaha jasa konstruksi itu, itu kadang-kadang, mungkin sampai dengan hari ini, biasanya itu monopoli terjadi, mulai dari pengusulan perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek terkadang satu grup perusahaan, atau perusahaannya itu itu saja, ini yang kita cegah ke depannya,” kata Nur Rahmatu.

Nur Rahmatu mengatakan, daerah diberikan peluang untuk mengatur dan memberikan kesemapatan kepada pelaku usaha jasa konstruksi yang kecil.

‘Waktu kami konsultasi di Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, mereka memberikan peluang mengatur dengan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pelaku usaha jasa konstruksi kecil,” ungkapnya.

Bahkan dalam beberapa konsultasi ini, ia mengatakan  meminta kepada pusat bahwa proyek proyek nasional itu jangan hanya diberikan pada kelompok usaha menengah saja melainkan juga kepada pelaku usaha jasa konstruksi yang kecil.

‘jadi sekali lagi, raperda ini sebagai usaha untuk meminimalisir hal itu terjadi.”Tegasnya.