Narasita. Com- Jakarta, – Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Kota Palu melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Rabu (20/8/2025). Audiensi tersebut membahas dana transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam.
Pertemuan dipimpin langsung Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, didampingi Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari DPRD Kota Palu, hadir Ketua DPRD Rico A. T. Djanggola bersama sejumlah anggota dewan.
Audiensi diterima oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M. Said, yang juga anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar.
Dalam pertemuan, rombongan Kota Palu menekankan pentingnya realisasi DBH, terutama dari pengelolaan sumber daya alam oleh PT Citra Palu Mineral (CPM). Sesuai Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi DBH sebesar 32 persen.
Wali Kota Hadianto menyebut, perjuangan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan di Kota Palu.
“Kami berharap DPR RI, khususnya Badan Anggaran, dapat memberikan dukungan penuh agar hak-hak daerah terealisasi sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palu berharap pertemuan ini ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret dari pemerintah pusat, sehingga manfaat DBH benar-benar dapat dirasakan masyarakat.