Narasita.com- PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja Indonesia, khususnya calon pekerja migran, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Senin (9/6/2025), di Rumah Makan Sidrap, Jalan Sutoyo, Palu.

Agenda tersebut dirangkaikan dengan Rapat Final Check, sosialisasi peluang kerja, serta deklarasi bersama pencegahan pekerja migran Indonesia ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Jenderal Pemberdayaan Pekerja Migran Kementerian PPMI, Muh. Fachri, S.STP., M.Si., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, yang turut memimpin jalannya rapat koordinasi lintas sektor.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Menteri PPMI dengan Gubernur Sulawesi Tengah serta kepala daerah dari lima kabupaten/kota, yakni Palu, Sigi, Donggala, Parigi Moutong, dan Poso.

“Kita ingin pastikan setiap anak-anak kita yang ingin bekerja di luar negeri memiliki informasi yang benar, akses legal yang jelas, dan perlindungan maksimal dari negara. Ini bukan sekadar kerja sama administratif, tapi wujud nyata negara hadir untuk rakyatnya,” kata Fachri.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan kepolisian, dinas teknis seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfosantik, serta lembaga pendidikan tinggi dan dunia usaha.

Menurut Rudi Dewanto, deklarasi ini bukan semata seremoni, melainkan komitmen nyata Pemprov Sulteng untuk memberantas praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.

β€œIni adalah bentuk kesungguhan kami dalam melindungi masyarakat dari jebakan sindikat TPPO. Kami ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan membawa manfaat untuk daerah,” ujar Rudi.

Kegiatan ini juga menjadi titik awal kampanye edukasi terpadu yang menyasar generasi muda, calon pekerja migran, serta keluarganya, agar lebih memahami hak dan kewajiban dalam proses migrasi tenaga kerja.