Narasita.com- SIGI, – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Kamis (10/7/2025).

Acara berlangsung di Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari Lapas Perempuan Kelas III Palu, Pengadilan Negeri Donggala, dan Koramil Dolo.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara transparan dan memberantas peredaran barang-barang terlarang, khususnya di wilayah Kabupaten Sigi.

Kepala Kejari Sigi memimpin langsung jalannya pemusnahan, yang mencakup barang bukti dari berbagai perkara, antara lain narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam, dan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang dilakukan secara terbuka.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum. Sinergi antar lembaga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Ritonga.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, membutuhkan kerja sama dan tanggung jawab bersama dari seluruh pihak.