JAKARTA UTARA, NARASITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta kembali melakukan penindakan BBPOM Jakarta terhadap peredaran obat keras ilegal. Pada Rabu, 29 Juli 2026, ribuan tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl disita dari sebuah warung di wilayah Jakarta Utara karena dijual tanpa izin, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Ribuan tablet obat keras yang disita dalam penindakan BBPOM Jakarta ini memiliki nilai ekonomi puluhan juta rupiah. Obat-obatan tersebut, jika disalahgunakan tanpa resep dokter, dapat memicu gagal fungsi organ vital, henti napas, koma, bahkan kematian mendadak bagi penggunanya.

Berdasarkan regulasi, obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan dibeli di sarana kefarmasian yang memiliki izin. Penjualan tanpa izin dan keahlian farmasi merupakan tindak pidana kesehatan serius. Komitmen dalam penindakan BBPOM Jakarta ini sejalan dengan aturan Pasal 435 jo. Pasal 138 dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara konsisten melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap sediaan farmasi di seluruh Indonesia.

Tren penindakan BBPOM Jakarta menunjukkan keseriusan dalam memerangi obat ilegal. Sebelumnya, pada 15 Juli 2026, BBPOM Jakarta juga berhasil menyita lebih dari 70 jenis sediaan farmasi ilegal senilai Rp3 miliar di Jakarta Timur, didominasi obat kuat dan suplemen tanpa izin edar. Tak hanya itu, pada 29 Juni 2026, BPOM turut mengungkap peredaran obat palsu merek Codrela dan Trivam Fliege, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp2,74 miliar.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hanya menggunakan obat keras berdasarkan resep dokter. Pembelian obat disarankan hanya di apotek berizin. Jika menemukan peredaran obat ilegal, masyarakat dapat segera melaporkan ke BPOM melalui layanan WhatsApp resmi.