Narasita.com- Palu- Anggota DPRD Sulteng, Suryanto,berpendapat bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng kepada Bank Sulteng bisa dianggap ilegal karena dasar hukumnya belum ditetapkan, menunjukkan keprihatinan terhadap aspek keabsahan dan kepatuhan hukum. Pengaturan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dianggap esensial untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan sah terkait hal tersebut

“Saya menilai ilegal penyeretaan modal ke Bank Sulteng itu meski ada persetujuan pemerintah dan DPRD tapi Perdanya belum ditetapkan,”tegas Suryanto.saat menghadiri sidang paripurna DPRD Sulteng dengan agenda pembahasan penetapan empat Ranperda usul prakarsa DPRD Sulteng, Senin (262024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.

Meski mengaku sepakat,namun Terkait pernyataan Anggota DPRD Sulteng, jika Ranperda Penyertaan Modal dianggap memiliki hal luar biasa dan hingga saat ini belum di tetapkan, bisa menjadi indikasi bahwa proses peraturan tersebut belum selesai. Penundaan atau ketidakpenyetujuan dapat memengaruhi status hukumnya, namun untuk memastikannya, perlu melakukan pengecekan terkini terkait perkembangan peraturan daerah tersebut

Suryanto mengatakan dengan mekanisme DPRD sidang pertama tahun ke lima harusnya untuk proses pembahasan Peraturan Daerah tersebut.

Tapi yang menjadi masalah ada tunggakan Perda yang belum ditetapkan yaitu penyertaan modal. Mirisnya lagi, meski Perda belum ditetapkan, Gubernur malah sudah menandatangani kesepakatan dengan pihak lain. Hal Ini menurutnya menjadi kontradiksi.Perda itu memang tidak sesuai dengan melkanisme pertauran perundang-undangan, maka sebaiknya ditolak. Namun jika sesuai, maka sebaiknya ditetapkan.

“Hari ini kita membahas Perda baru tapi masih ada Perda tunggakan yang tidak bisa kita tinggalkan dengan mekanisme yang ada. Maka menjadi tanggung jawab siapa?. Karena anggota DPRD masa baktinya adalah bulan september. Ini miris sekali,”katanya.

Dia berharap pembahasan Ranperda tidak perlu di tunda, akan tetapi secara kelembagaan DPRD Sulteng harus mengeluarkan pernyataan

Sementara Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharaam Nurdin yang memimpin sidang menjelaskan, sejauh ini terdapat dua permohonan Gubernur Sulteng. Pertama permohonan tentang persetujuan kerjasama bank dan permohonona pembahasan Ranperda penyertaan modal