Narasita – PALU – Pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, membuka kembali luka lama tentang tambang emas Poboya, Kota Palu. Di hadapan wartawan, Helmi menyatakan tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai episentrum pertambangan emas rakyat, konflik lingkungan, dan kecelakaan kerja.

“Tidak ada yang ilegal. Itu wilayah tambang milik CPM. Kalau di luar wilayah CPM, kami tindak,” kata Helmi usai menghadiri pembukaan kembali Showroom Kalla Toyota Juanda Palu, Rabu, 14 Januari 2026.

Pernyataan itu langsung memantik tanda tanya besar. Pasalnya, berbagai laporan investigatif, pernyataan pejabat daerah, hingga catatan DPRD Sulawesi Tengah justru menggambarkan situasi sebaliknya: aktivitas pertambangan tanpa izin masih berlangsung masif di Poboya.

Helmi juga mengaku tidak mengetahui adanya peredaran sianida ilegal di kawasan tersebut. Klaim ini kembali berseberangan dengan temuan organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun memantau aktivitas pengolahan emas di wilayah itu.

Secara administratif, Poboya berada dalam wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan emas. Namun, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Ribuan penambang rakyat beroperasi di dalam maupun di sekitar area konsesi tanpa izin resmi, dalam praktik yang dikenal sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Bijih emas hasil tambang rakyat diangkut keluar, lalu diproses dengan metode perendaman menggunakan merkuri dan sianida. Proses ini dilakukan di lokasi terpisah, sebagian besar tanpa standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Model produksi seperti ini membuat Poboya bukan hanya menjadi kawasan tambang, tetapi juga titik rawan pencemaran kimia berbahaya yang berdampak langsung pada air, tanah, dan kesehatan warga.

Helmi menyatakan bahwa seluruh aktivitas di dalam IUP CPM merupakan tanggung jawab perusahaan. Pernyataan ini menimbulkan perdebatan serius, apakah keberadaan aktivitas ilegal di dalam wilayah izin otomatis menjadi urusan pemegang konsesi, atau tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum?.

Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mencatat angka yang mengejutkan. Berdasarkan investigasi bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan sejumlah organisasi lingkungan, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di kawasan tambang emas ilegal Poboya.

Angka itu dihitung dari kebutuhan sianida untuk proses perendaman emas skala besar yang berlangsung hampir sepanjang tahun. Padahal, sianida merupakan zat kimia beracun yang distribusinya dikontrol ketat oleh negara.

Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, menilai klaim ketidaktahuan Wakapolda sebagai sesuatu yang sulit diterima.

“Dengan skala peredaran sebesar itu, mustahil tidak terdeteksi. Kecuali memang ada pembiaran,” kata Africhal.

Ia mengungkapkan, PT CPM sendiri telah berulang kali melaporkan aktivitas PETI di wilayah konsesinya kepada Polda Sulawesi Tengah. Namun hingga kini, laporan tersebut belum berujung pada penindakan yang dinilai signifikan.

Kontradiksi semakin jelas ketika Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, justru menyampaikan pernyataan yang berlawanan. Dalam pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, 13 Januari 2026, Anwar menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Poboya masih masif dan berbahaya.

“Pengolahan dilakukan di luar prosedur dan sudah memakan korban jiwa,” ujar Anwar.

Ia meminta pemerintah pusat turun tangan secara langsung untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan Poboya tidak lagi bisa ditangani secara sektoral atau parsial.

Nada serupa datang dari DPRD Sulawesi Tengah. Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, menyebut tambang emas ilegal di Poboya sebagai kejahatan lingkungan yang terorganisir dan sistematis.

“Penggunaan merkuri dan sianida dalam jangka panjang bisa menyebabkan penyakit kronis dan keracunan akut. Ini ancaman serius bagi warga,” kata Safri.

Safri mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM serta pengetatan distribusi bahan kimia berbahaya yang selama ini diduga bocor ke pasar ilegal.

Bagi YAMMI, pernyataan Wakapolda yang menafikan keberadaan tambang ilegal justru berpotensi melemahkan fungsi penegakan hukum. Africhal menilai, menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada pemegang IUP merupakan bentuk pelepasan kewenangan negara.

“Penegakan hukum tetap menjadi tugas kepolisian. Aktivitas ilegal, siapa pun pelakunya, tidak bisa dianggap urusan perusahaan semata,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika laporan resmi dari gubernur, DPRD, hingga pemegang konsesi sah tidak direspons secara tegas, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan integritas sistem pengawasan.

Atas dasar itu, YAMMI Sulteng menyatakan akan melaporkan Wakapolda Sulawesi Tengah ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut akan menyoal dugaan pembiaran serta potensi perlindungan terhadap aktivitas PETI di Poboya.

Bagi warga Poboya, perdebatan elite ini bukan sekadar soal pernyataan pejabat. Setiap hari mereka hidup berdampingan dengan lubang tambang, limbah beracun, debu, dan ancaman longsor. Sungai menjadi keruh, tanah kehilangan kesuburan, dan udara dipenuhi partikel berbahaya.

Poboya akhirnya bukan hanya tentang emas, izin, atau kewenangan. Ia menjadi cermin bagaimana negara bekerja atau gagal bekerja ketika kepentingan ekonomi, keselamatan warga, dan kelestarian lingkungan saling bertabrakan.

Di satu sisi, aparat menyatakan tidak ada pelanggaran. Di sisi lain, data, laporan resmi, dan kesaksian lapangan menunjukkan praktik ilegal yang terus berlangsung. Di antara dua kutub itu, masyarakat menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya.

Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah tambang ilegal ada atau tidak. Pertanyaan sesungguhnya adalah: siapa yang bertanggung jawab ketika negara tampak tidak sepakat dengan temuannya sendiri?.