Narasita.com- PALU, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).
Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, memimpin langsung operasi bersama Panit II, Ipda Asgar. Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik HE saat pemeriksaan di area bandara.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, , Kamis.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit ponsel berbagai merek — Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung — serta satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu itu berasal dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu-sabu ini bukan berasal dari Sulawesi Tengah,” kata Sembiring.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.