Narasita.com- PALU, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu. Polisi menangkap dua orang pelaku dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Minggu (21/9/2025) dini hari.
Dua tersangka masing-masing berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi. Keduanya diduga menyimpan sabu-sabu untuk diperjualbelikan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring mengatakan, penggerebekan dipimpin Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket bening, serta butiran ekstasi,” kata Sembiring kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram sabu dalam bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram dalam plastik bening, satu paket sabu ukuran besar, dua paket sedang, dan dua paket kecil. Selain itu, polisi juga menemukan 25 butir ekstasi warna kuning, alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, satu tas besar warna hitam, serta sejumlah telepon genggam, termasuk iPhone 15, iPhone 13, dan dua unit Oppo.
Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” ujar Sembiring.





