Narasita.com- PALU, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah masih memburu seorang pemuda berinisial MT yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran 16 kilogram sabu di Kota Palu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengatakan MT telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan keterangan para tersangka yang lebih dahulu ditangkap.
“Dari tersangka kasus 16 kilogram yang kami tangkap, mereka menyebutkan bahwa MT diduga menjadi otak dan pengendali jaringan peredaran 16 kilogram sabu itu di Palu,” kata Sembiring, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, pengejaran terhadap MT tidak hanya dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah, tetapi juga hingga ke luar provinsi.
“MT itu mahasiswa, kalangan Gen Z. Kami mendeteksi yang bersangkutan sudah keluar dari Kota Palu. Namun, kami terus buru sampai tertangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di halaman Mapolda Sulawesi Tengah.
Barang bukti tersebut berasal dari lima kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap polisi dengan total 13 orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu di dalam wadah besar, kemudian mencampurkannya dengan cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan 16 kilogram sabu melalui Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri Palu pada 26 April 2026.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan enam mahasiswa yang diduga berperan sebagai kurir narkoba lintas pulau.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RRJ (25), AMS (24), BIM (22), AB (24), JAS (19), dan WD (26).
“Mereka ini merupakan pemain baru dan semuanya masih berstatus mahasiswa. Ini jaringan dari Provinsi Riau. Mereka membawa barang dari Riau menuju Jakarta, lalu masuk ke Palu,” ujar Sembiring.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polda Sulawesi Tengah mencatat telah mengungkap 368 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 481 tersangka yang terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sekitar 27 kilogram sabu dan 53.455 butir obat-obatan berbahaya.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Sulawesi Tengah untuk menekan peredaran narkotika serta memburu para pelaku yang masih buron, termasuk MT.rls





