Narasita.com- PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan LGBT. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 80, Palu, Senin (13/7/2026).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat pada 26 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah. Hadir pula anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.
Selain itu, rapat dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Dalam forum tersebut, Komisi IV mendengarkan pandangan, aspirasi, dan masukan dari seluruh peserta rapat sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan MUI Sulawesi Tengah untuk memperoleh pandangan dari berbagai perspektif, terutama dari sisi keagamaan.
“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Hidayat.
Ia menegaskan DPRD memiliki kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hidayat, Komisi IV juga mencermati keberadaan komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, DPRD mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan berbagai pihak.
“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hidayat juga menyinggung persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama melalui upaya pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam langkah-langkah pencegahan yang dinilai sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan di tengah masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembahasan kebijakan.rls





