Narasita.com- PALU, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dalam rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Donggala.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Polda Sulteng mencatat adanya lonjakan signifikan pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025.

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Polda Sulteng mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil disita sepanjang 2025 meningkat tajam hingga 149 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, total tangkapan sabu di wilayah hukum Polda Sulteng tercatat sebesar 64,42 kilogram. Sementara pada 2025, jumlah tersebut melonjak menjadi 160,14 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pemusnahan 60 kilogram sabu yang dilakukan saat ini merupakan hasil dari sejumlah pengungkapan kasus besar yang berhasil dilakukan beberapa waktu lalu.

“Pemusnahan sabu 60 kilogram ini merupakan hasil tangkapan beberapa waktu silam,” kata Pribadi Sembiring.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Polda Sulteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, baik secara represif, preventif, maupun preemtif dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.ist