Narasita.com- PALU, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

“Sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 404 orang laki-laki dan 53 orang perempuan,” ujar Sugeng.

Menurut dia, tingginya jumlah tersangka menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Polda Sulteng pun terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan pengedar maupun pengguna.

Selain mengamankan para tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai jenis narkotika.

“Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 48.665,62 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, dan tembakau sintetis (tembakau gorila) seberat 134,13 gram,” kata Sugeng.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 125.632 butir obat-obatan golongan G yang sering disalahgunakan.