Narasita. Com-Palu- Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melalui Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menertibkan aktivitas PETI di wilayah Sulawesi Tengah.

“Komitmen Kapolda Sulteng sudah jelas. Dalam berbagai kesempatan, beliau telah menegaskan kepada seluruh pejabat utama dan Kapolres untuk menertibkan aktivitas ilegal seperti PETI,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, selama tahun 2024, Polda Sulteng telah menangani 11 kasus PETI. Namun, ia menggarisbawahi bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan secara menyeluruh karena melibatkan masyarakat lokal maupun pendatang dalam jumlah besar yang menggantungkan hidup dari pertambangan ilegal.

“Penertiban PETI tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum oleh kepolisian. Diperlukan sinergi dengan berbagai instansi terkait agar upaya ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Djoko mencontohkan kasus PETI di Desa Buranga, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, serta di perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Menurutnya, meskipun penegakan hukum telah dilakukan, masyarakat tetap kembali menambang akibat tekanan ekonomi dan adanya peran pemodal.

Ia juga menekankan bahwa penertiban harus diawali dengan pendekatan preemtif dan preventif guna menghindari potensi konflik di lapangan.

“Dalam proses penertiban, kami selalu mempertimbangkan aspek keamanan agar tidak terjadi korban jiwa. Jika tindakan penegakan hukum dilakukan secara gegabah, bisa saja masyarakat melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Polda Sulteng menegaskan akan terus berupaya menangani persoalan PETI dengan pendekatan yang lebih komprehensif, melibatkan berbagai pihak, serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.