Narasita.com- Palu, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 578 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga September 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring mengatakan, kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Dari pengungkapan itu, 721 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 636 laki-laki dan 85 perempuan.
“Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu sebanyak 94.570 gram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 871 gram, ekstasi 25 butir, serta 137 ribu butir obat terlarang,” ujar Sembiring di Palu, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, sebagian tersangka sudah menjalani proses hukum dan vonis pengadilan, sementara lainnya masih menunggu jadwal persidangan. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sembiring menjelaskan, narkoba yang beredar di Sulawesi Tengah umumnya berasal dari luar daerah. Khusus sabu-sabu, pihaknya menduga barang haram itu berasal dari Malaysia, berdasarkan hasil penyelidikan beberapa kasus terakhir.
“Sebagian besar tersangka yang kami tangkap berperan sebagai kurir atau pengedar kecil. Bandar besar berada di luar negeri, khususnya di Malaysia. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan internasional tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen memperkuat pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(rlis)