Narasita.com- Palu, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 18 orang tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran Polda Sulteng dan Polres jajaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng, Senin (30/7/6/2025), polisi turut menyita sebanyak 66 unit sepeda motor (R2) hasil kejahatan. Dari jumlah tersebut, 53 unit merupakan hasil pengungkapan Polda dan 13 unit lainnya dari jajaran Polres, termasuk operasi gabungan.
“Sebanyak 18 orang yang ada di belakang saya adalah tersangka. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 66 unit sepeda motor hasil pengungkapan Polda dan Polres,” kata Kapolda Sulteng,Irjen Pol Agus Nugroho
Selain kendaraan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit handphone, satu kunci letter T, satu soket kabel yang digunakan untuk menyambung kelistrikan motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk membantu aksi kejahatan.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, seperti menggunakan kunci letter T, menghubungkan soket kabel setelah merusak sistem pengaman kendaraan, hingga memotong kunci pengaman atau alarm remot pada sepeda motor.
“Pelaku sangat lihai dan cepat dalam melakukan pencurian. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan ketat dan menggunakan alat-alat modifikasi untuk membobol sistem keamanan motor,” jelasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sebagian kendaraan yang telah terverifikasi sebagai milik korban akan dipinjam-pakaikan kembali secara simbolis. Proses ini akan dilakukan dengan pengawalan ketat dan pengecekan dokumen untuk menghindari potensi kendaraan palsu.
“Kendaraan yang sudah jelas identitasnya akan dikembalikan kepada pemiliknya secara simbolis. Kami imbau para korban membawa dokumen lengkap karena nomor rangka dan mesin kemungkinan telah dipalsukan,” imbuh Kapolda.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Polda Sulteng mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika menemukan kendaraan tanpa identitas atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar





