Narasita.com- LUWUK SELATAN, — Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
AI ditangkap di sebuah indekos di wilayah Luwuk Selatan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.50 Wita. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sasaran,” ujar Hasanuddin, Kamis (15/1/2026).
Menurut dia, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar indekos yang ditempati tersangka. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga setempat.
“Hasil penggeledahan, kami mengamankan tersangka AI beserta barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu,” katanya.
Hasanuddin menambahkan, tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh itu kini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).rlis





