Narasita.com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang perempuan berinisial NBB (59) atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
NBB diamankan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Terduga pelaku diketahui berdomisili di alamat yang sama.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kepala Satresnarkoba Kompol Usman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, polisi menemukan sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu, satu plastik klip kosong, tiga lembar tisu, serta satu tas selempang warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NBB diduga memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Kampung Lere. Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi.
Kompol Usman menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia tentang KUHP Nasional.rlis





