Narasita.com- Palu, — Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 11 lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Dua pelaku berinisial E dan A ditangkap bersama sejumlah barang bukti sepeda motor berbagai merek.
Kasus ini terungkap setelah Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu yang dipimpin IPTU Erics Iskandar, dan IPDA Moh Pandu Aupan,menerima laporan adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan, pada Kamis (16/10/2025).
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku E beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, E mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama rekannya berinisial U yang kini berstatus DPO,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail,mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Jumat (17/10/2025).
Setelah penangkapan E, tim Resmob Tadulako melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku A pada malam harinya sekitar pukul 20.55 Wita di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan A, polisi kembali menemukan beberapa unit sepeda motor hasil curian.
Menurut hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 11 laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Palu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat hitam, Yamaha Mio M3 hijau, Suzuki Satria Fu merah, Yamaha MX-King hitam, Honda Scoopy merah, dan Yamaha Vixion hitam. Polisi juga menyita tiga helm serta dua kunci L yang digunakan dalam aksi mereka.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor untuk beraksi,” ujar AKP Ismail.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan kendaraan tanpa dokumen resmi atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami menekan angka kejahatan di Kota Palu,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial U masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).