Tersangka Pengeroyokan Maut Bahodopi
Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa (foto:ist)

BAHODOPPI, NARASITA – Kepolisian Resor (Polres) Morowali resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan berujung maut di Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penetapan ini dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, menyusul insiden yang menewaskan korban Setiawan alias Wawan Sudirman (33) pada Sabtu, 25 Juli 2026 lalu.

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, menjelaskan bahwa ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan maut Bahodopi tersebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban. Mereka semua memiliki peran dalam pemukulan yang mengakibatkan Setiawan meninggal dunia.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, kata Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, pada Jumat (31/7).

Kepolisian terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap terang tindak pidana ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, serta bukti awal yang kuat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka pengeroyokan maut Bahodopi. Saat ini, kepolisian telah memegang bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kompol I Nyoman Raka Arya juga mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terkait tersangka pengeroyokan maut Bahodopi ini. Berdasarkan dokumen elektronik berupa rekaman video yang dimiliki penyidik, polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. “Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegas Kompol I Nyoman Raka Arya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman pidana untuk kasus ini adalah 12 tahun penjara. Polres Morowali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.