Narasita.com- Parigi, – Polres Parigi Moutong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Parigi. Pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, dua pemuda asal Parigi, berinisial MS (30) dan RZ (26), ditangkap atas dugaan melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut
Tim Opsnal Polres Parigi Moutong langsung melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti Dari tangan MS, polisi menyita 3 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 42,92 gram,1 bungkus plastik klip bening kosong,1 pak plastik bening kosong,1 buah handphone merek Samsung,2 lembar tisu,6 potongan pipet, danbuang tunai Rp136.000.
Sementara dari RZ, ditemukan 8 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram,1 timbangan digital,1 kotak kecil hitam,1 lembar timah rokok, dan 1 saset plastik bening kosong.
Penggeledahan dilakukan di badan dan rumah masing-masing pelaku. Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.
Pasal yang Dikenakan Saat ini, MS dan RZ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagen Sumual menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika memiliki informasi terkait, segera laporkan kepada Polsek atau Polres Parigi Moutong,” ujar Kapolres.
Ia juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan anggota kepolisian untuk meminta sesuatu terkait penyelidikan narkoba.