Narasita.com- PALU, β€” Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram. Seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah tim melakukan pembuntutan dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, berdasarkan informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan tersangka, polisi menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV.

Kapolresta Palu Hari Rosena mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

β€œIni bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu Usman menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta pendalaman berkas perkara guna melengkapi proses penyidikan.rlis