Narasita.com- Palu,  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 17 Januari 2025, mengenai seorang pria berinisial MFA yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, tersangka berhasil diringkus di Jalan Malonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,22 gram, satu sendok plastik yang dibuat dari pipet, empat pak plastik klip kosong, dan satu tas kecil berwarna biru dongker.

Pelaku MFA diduga memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga, kemudian menjual dan mengonsumsinya sendiri.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat penyelidikan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Peran aktif warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams.

Kapolresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga Kota Palu dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda.