Narasita.com- PALU, – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Anoa 1 No. 34, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

“Informasi awal kami terima pada Jumat, 18 Juli 2025, terkait dugaan aktivitas penggunaan dan peredaran sabu oleh seorang pria di kawasan Anoa. Setelah penyelidikan selama beberapa hari, pelaku berhasil kami amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 0,942 gram, satu plastik klip kosong, dan satu kotak kecil berbahan aluminium.

Berdasarkan hasil interogasi awal, A mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tatanga. Barang haram itu diduga digunakan sendiri sekaligus diperjualbelikan kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Palu. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan urine serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Usman.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Laporkan bila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba,” tegas Usman.