Narasita.com- PALU — Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menangkap seorang pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di wilayah Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Pelaku diamankan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Guru Tua, Kabupaten Sigi.

Pelaku berinisial MF alias Fajrin (22), warga Kelurahan Birobuli Selatan, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi di Jalan Touwa, Perumahan BI. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sejumlah barang elektronik, antara lain telepon genggam, laptop, serta satu tabung gas ukuran 5 kilogram.

Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan.

“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Sigi,” ujar Muhammad Kasim, Minggu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial U, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek HP berwarna silver yang diduga hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lainnya dan menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain,” kata Muhammad Kasim.

Saat ini, MF ditahan di Markas Polsek Palu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku